Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, masih ada tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menuturkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah berkas perkara 10 tersangka korporasi selesai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dia tidak membeberkan apakah calon tersangka tersebut perorangan atau korporasi.
“Iyalah (ada tersangka baru),” ujar Supardi kepada Alinea.id, Rabu (28/9) malam.
Menurut Supardi, progres pemberkasan tersangka korporasi memang tidak akan selesai pekan ini. Kendati demikian, tidak akan lama lagi akan rampung dan dilimpahkan.
“Insya Allah tidak akan lama lagi (dilimpahkan). Kalau sudah dilimpahkan, kan ringan (menetapkan tersangka lagi),” ucap Supardi.
Untuk diketahui, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka individu dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Ketiganya adalah Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur Ortos Holdings, Betty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiganya adalah narapidana di kasus berbeda. Dengan penambahan tiga tersangka, jumlah seluruh tersangka individu 12 orang dan 10 tersangka korporasi.
Kemudian, aset sitaan pun bertambah dengan penyitaan dua mobil BMW 520 i milik PT Rimo Internasional yang disita di kediaman tersangka Teddy Tjokrosaputro. Sementara, total aset sitaan masih Rp14 triliun karena kedua mobil itu masih dalam proses penghitungan
Terakhir diberitakan, penyidik baru mengumpulkan aset senilai Rp15,2 triliun. Padahal, nilai kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.