Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memproses kasus dugaan korupsi PT ASABRI jilid II. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam jilid kedua ini, penyidik menyasar penetapan tersangka korporasi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, pemanggilan sejumlah saksi memang banyak dilakukan terhadap manajer investasi. Hal itu setelah Kejagung melakukan evaluasi kasus ASABRI.
"Iya, salah satunya memang untuk itu (mencari tersangka korporasi)," ujarnya kepada Alinea.id, Rabu (9/6).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sampai kemarin (8/6), penyidik memang melakukan pemeriksaan saksi dari manajer investasi. Empat di antaranya merupakan petinggi perusahaan sekuritas, yakni Dirut PT Asia Raya Kapital Tri Agung Winantoro, Direktur PT OSO Manajemen Investasi Rusdi Oesman, Dirut PT Victoria Manajemen Investasi Juntrihary M Fairly, dan Direktur PT Anugrah Semesta Investama Budi Purwanto.
"Penyidik juga memeriksa satu saksi dari perusahaan otomotif berinisial RJ selaku Dirut PT Citra Langgeng Otomotif," ucapnya.
Untuk diketahui, BPK telah mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.
Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai, apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, telah ditetapkan sembilan tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi ASABRI Hari Setiyono, Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.