Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mulai melakukan pendalaman atas adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa informasi yang ada di masyarakat. Informasi itu kemudian akan dianalisa untuk selanjutnya ditentukan apakah layak dilakukan penyelidikan.
"Itu pupuk sudah kita dapat informasi beberapa hari ini adanya permainan pupuk. Nanti kita analisa, tapi belum penyelidikan," kata Supardi di Kompleks Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Sebelumnya, Supardi menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Namun, dia masih belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai duduk perkara kasus itu.
Sampai saat ini, kasus itu mangkrak tak ada perkembangan dari proses penyelidikan yang di lakukan. Padahal, Supardi sempat menyatakan, sesuai intruksi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai pemberantasan mafia pupuk, kasus itu akan menjadi atensi.
Supardi pun menjelaskan, kasus itu memang masih dalam proses penyelidikan hingga kini dan tidak dihentikan. Kendati demikian, informasi yang diterimanya beberapa hari ini berbeda dengan penanganan kasus PT Pupuk Indonesia.
"Informasinya beda, kalau itu masih berjalan," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi PT Pupuk Indonesia dimulai sejak surat perintah penyelidikan direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dikeluarkan. Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Supardi sempat menyebut sejumlah pejabat di PT Pupuk Indonesia sudah sempat dilakukan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajaran dalam pidana khusus untuk mengusut tuntas keberadaan mafia pupuk. Sebab, mafia pupuk telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Burhanuddin mengatakan, Korps Adhyaksa harus tuntas dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk. Jajarannya juga diminta memahami modus operandi yang diterapkan, sehingga kasus lain dengan pola yang sama dapat diselesaikan dengan sigap.
“Mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk,” kata Burhanuddin, dalam keterangan, Senin (9/5).