Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. Kasus ini dimulai usai Kejagung menemukan masih adanya permasalahan pupuk bersubsidi yang bukan hanya terkait distribusinya saja.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menerangkan bahwa pihaknya akan mendalami regulasi terkait pupuk bersubsidi.
“Kami mau melihat secara menyeluruh karena ini ada masalah dari pendistribusiannya, penyerapannya juga, termasuk regulasi,” ujar Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (26/1) malam.
Menurut Kuntadi, sejumlah pihak dilakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi beberapa indikasi permasalahan. Nemun, ia enggan menyebut apakah dari Kementerian Pertanian dan Pupuk Indonesia sudah dilakukan pemanggilan.
“Nanti akan kita lihat, makanya ini dalam proses pendalaman,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung sempat melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke sejumlah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri karena lingkupnya berada di daerah.
Tak hanya itu, Kejagung juga sempat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan karung pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian. Namun, kasusnya tidak berlanjut sampai ke penyidikan.
Kasus ini sendiri disebut merupakan temuan yang serupa dengan Satgas Pencegahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang digawangi Novel Baswedan cs. Kendati demikian, Kuntadi menyebut, kasus ini dimulai karena pihaknya melihat situasi petani yang masih mengeluhkan mengenai pupuk bersubsidi mahal, tidak memiliki kualitas baik, dan pendistribusian tidak merata.