Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mulai menangani kasus militer setelah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 terkait struktur kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, sebelumnya perkara militer ditangani di pengadilan militer. Setelah ada Perpres Nomor 15 Tahun 2021, dibentuk Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer yang akan menangani hal tersebut.
"Sebelumnya masih di peradilan militer. Nantinya, dalam rangka pelaksanaan koneksitas dan sebagainya, mengkoordinir audit militer dalam rangka pelaksanaan Perpres itu," ujarnya di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/2).
Menurut Leonard, sampai saat ini belum ada penunjukan untuk posisi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer itu. Dalam salah satu pasal di Perpres disebutkan, jabatan itu dapat diisi oleh anggota militer.
"Nanti kan, ada aturan pelaksanaannya lagi (untuk memilih)," katanya.
Untuk diketahui, Perpres tersebut dikeluarkan pada 11 Februari 2021. Pada Pasal 25A disebutkan:
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.