Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memiliki organisasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, tiga jaksa yang dilantik adalah eselon tiga dan eselon empat.
Mereka adalah Nur Handayani sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jampidmil; Agung Mardiwo Sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jampidmil; dan Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Jampidmil.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor: KEP-IV-389/C/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (25/5).
Menurut Leonard, para jaksa yang dilantik pada jabatan itu diharapkan dapat mempersiapkan operasional tugas dan fungsi Jampidmil. Ketiganya, juga diharapkan dapat bersinergi dengan stakeholder internal maupun eksternal seperti TNI dan Polri.
"Dalam waktu dekat, kemungkinan Jaksa Agung Muda Pidana Militer beserta pejabat lainnya juga akan segera dilantik," ucapnya.
Untuk diketahui, Perpres mengenai pembentukan Jampidmil tersebut dikeluarkan pada 11 Februari 2021. Pada Pasal 25A disebutkan:
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.