Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tower Transmisi periode 2016 PT PLN (persero) ke tahap penyidikan. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini berawal pada 2016, PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.
"Dalam pelaksanaan PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya," kata Ketut dalam keterangan, Senin (25/7).
Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PLN diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.
"Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," ujar Ketut.
Ketut menyampaikan, PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Pasalnya, Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.
PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak pada Oktober 2016-Oktober 2017. Kurun waktu itu menunjukkan, pekerjaannya baru selesai sebesar 30% dari realisasi proyek.
Selanjutnya, pada periode November 2017-Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing. Alhasil, kondisi tersebut memaksa PLN melakukan addendum pekerjaan pada Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama satu tahun.
PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi 10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019.
"Karena dengan alasan pekerjaan belum selesai," ucapnya.
Penyidik menemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di tiga titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah, dan apartemen pribadi milik SH.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PLN.
"Tim Jaksa Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan satu minggu ke depan," tuturnya.