close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Rabu, 30 Maret 2022 07:29

Kejagung: Negara merugi, barang impor masuk tanpa bayar bea masuk

Kejagung menyebut pihak importir yang tidak membayar bea masuk menyebabkan kerugian perekonomian negara.
swipe

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melihat dugaan pelabelan barang impor dengan merk lokal sebagai sebuah kebocoran proses impor di kawasan berikat. Hal itu lantaran adanya proses yang tidak sesuai dan mengakibatkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, biaya masuk barang impor yang seharusnya menjadi pendapatan bagi negara tidak terjadi di sana. Ada prosedur yang dilewati sehingga barang-barang tersebut dapat masuk dalam negeri tanpa dikenai bea masuk.

“Kalau dibilang kebocoran bisa dibilang kebocoran karena impor tuh kan ada biaya masuknya kemudian keluar dari kawasan berikat tidak ada biaya masuk ya namanya bocor toh,” kata Supardi kepada Alinea.id Selasa (29/3) malam.

Supardi mengaku, belum akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku e-commerce. Mereka diduga memiliki berkontribusi dalam memasukkan barang impor ke Indonesia. 

Tidak menutup kemungkinan, ada e-commerce nakal yang membuat produk lokal sulit bersaing.

Meski demikian, penyidik masih akan mendalami fakta di lapangan untuk melakukan pendataan. Sebab, produk tersebut banyak yang sudah tersebar dan merupakan produk-produk biasa digunakan masyarakat.

“Banyak produk, ada produk pertanian, macam macam, rumah tangga, alat kesehatan, bahkan ada yang sudah dipakai,” ucap Supardi.

Supardi menuturkan, pihaknya juga masih mendalami mekanisme masuknya barang impor ke Indonesia. Dia pun memastikan akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara itu.

"Mungkin ada indikasi barang itu langsung masuk ke Indonesia dari luar negeri atau produknya dibuat di luar negeri dan barang yang masuk sudah sesuai belum dengan yang diizinkan penyelenggara negara itu semua akan didalami," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus juga membentuk tim bersama bea dan cukai untuk melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri. Satu tim telah diberangkatkan dan menemukan adanya dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tim l di jajaran Direktur Penyidikan telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menemukan beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD, serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan

"Di mana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merk dalam negeri yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut dalam keterangan, Senin (28/3).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan