close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (23/3/2022). Dokumentasi Kejaksaan Agung
icon caption
Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (23/3/2022). Dokumentasi Kejaksaan Agung
Nasional
Selasa, 21 Februari 2023 07:18

Kejagung optimistis Surya Darmadi bakal divonis seumur hidup

Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis tuntutan seumur hidup terhadap Surya Darmadi dikabulkan hakim melalui vonis pada Kamis (23/2) lusa. Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, keyakinannya semakin kuat dengan putusan bagi terdakwa dalam kasus serupa, yakni David Fernando Simanjuntak dengan penjara selama 3 tahun. Vonis tiga tahun itu sesuai tuntutan jaksa. Ia berharap putusan terhadap Surya Darmadi juga sesuai tuntutan.

"Tanda-tanda tuh, putus terbukti kan. Berarti Kamis (23/2) putusan Surya Darmadi harapannya sesuai tuntutan (seumur hidup)," kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (20/2).

Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir, dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan penguasaan dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan serta pabrik kelapa sawit seluas 37.000 hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, pada 2003. Proses penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomian negara. 

Ada lima hal yang memberatkan Surya Darmadi. Pertama terkait prinsip good governance yang tak dijalankan Surya Darmadi. Kedua, JPU menyinggung kerusakan lingkungan yang disebabkan Surya Darmadi. Di mana, perusahaan sawit milik Surya Darmadi dianggap berkontribusi terhadap degradasi kualitas alam di Inhu.

Ketiga, JPU mempermasalahkan keuntungan tak sah yang disabet oleh Surya Darmadi. Lantaran, usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu, tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp2,24 triliun dan Rp556 miliar.

Kemudian, perbuatannya dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,885 atau setara dengan Rp73,9 triliun. Kelima, poin yang memberatkan adalah Surya disebut tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan bagi Surya adalah berusia lanjut dan terdapat harta kekayaan miliknya yang telah disita untuk pemulihan keuangan negara.

Menurut penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun. Dari nilai tersebut, sebesar Rp4,9 triliun adalah kerugian keuangan negara, sedangkan Rp99,2 triliun adalah angka kerugian perekonomian negara.

JPU memerinci, aturan yang dilanggar Surya Darmadi tercantum dalam dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, JPU membebankan Surya Darmadi hukuman atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan Rp7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Namun, apabila Surya Darmadi membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan