Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Konsultan Hukum BAKTI berinisial JR. Pemeriksaan dilakukan terkait tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022.
Berdasarkan catatan Alinea.id, pemeriksaan JR bukan kali pertama dilakukan. JR pernah diperiksa pada 11 Januari lalu.
"Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan, Rabu (12/4).
Selain dia, pemeriksaan juga dilakukan terhadal J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis, HSS selaku Direktur PT Bina Sinar Amity, dan BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia. Sementara, BEA telah juga diperiksa pada Februari ini.
Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia, WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia, MJ selaku Project Director IBS Tahun 2001, dan FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical).
Pada awal pekan ini, Sekretaris Jenderal (sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mira sendiri merupakan Ketua Dewan Pengawas BAKTI Kominfo Periode 2021-2026.
Pemeriksaan Mira ialah yang ketiga kalinya. Mira pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1) dan Kamis (23/2).
Selain Mira, penyidik juga memeriksa Zulfan Lindan selaku Dewan Pengawas BAKTI Kominfo, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.
Pekan lalu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ADM selaku office boy di Kementerian Komunikasi dan Informatika, DR selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia, AT selaku staf keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia, FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE, dan BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan, banyak yang belum tuntas bahkan mangkrak. Padahal, pembayaran sudah dilakukan.