Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan panggilan saksi kembali terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas melalui bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi membeberkan, pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Namun, dia tidak merinci berapa jumlah saksi yang akan dimintai keterangan itu.
"Minggu depan. Itu saksi tambahan sebelum kami putuskan tindak lanjutnya naik ke penyidikan atau dihentikan," kata Supardi kepada Alinea.id, Sabtu (08/01).
Supardi menuturkan, saksi tersebut dari pihak swasta. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan apakah saksi tersebut sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Dari pihak importirnya (yang akan kami periksa)," tutur Supardi.
Untuk diketahui, kasus ini awalnya dibeberkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama kejaksaan. Dia mendesak agar kasus tersebut segera ditangani. Arteria mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya senilai 0%.
Kejagung sendiri sampai saat ini masih melakukan penyelidikan. Sebelumnya diakui pihak penyidik adanya kendala terkait aturan perundang-undangan untuk memastikan kasus tersebut dalam ranah korupsi atau terkait pelanggaran kepabeanan.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Bahkan penyidik sempat diberangkatkan ke daerah Kalimantan untuk melakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan sejumlah lokasi serta dokumen dari importir.