close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.
icon caption
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.
Nasional
Senin, 13 Januari 2020 13:40

Kejagung panggil tujuh saksi untuk kasus Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero).
swipe

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan tujuh saksi dari pihak swasta dan internal Jiwasraya. Lima dari tujuh saksi itu berasal dari Bursa Efek Indonesia atau BEI.

Mereka yang dipanggil adalah Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI, dan Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI.

Dua saksi lainnya adalah Lies Lilia Jamin sebagai mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan sebagai mantan Kadiv Investasi Jiwasraya.

“Tujuh saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Bundar Kejagung,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Senin (13/1).

Pemeriksaan hari ini menindaklanjuti pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak Jumat (27/12). Tujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya.

“Penyidik masih membutuhkan keterangan sebelum menetapkan tersangka, makanya dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, salah satu saksi yang dipanggil, yakni Syahmirwan selaku mantan Kadiv Investasi Jiwasraya adalah salah satu yang dilakukan pencekalan pada Jumat (10/1). Pada hari itu, Kejagung juga melakukan pencekalan terhadap Mohammad Rommy dari internal Jiwasraya dan Agustin sebagai mantan Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Pencekalan juga dilakukan terhadap HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS.

Pada satu pekan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Kemudian dari pemeriksaan itu terdapat dua pihak yang mangkir dan dijadwalkan pemeriksaan kembali pekan ini.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Sebelumnya BEI mengakui kasus gagal bayar Jiwasraya memang menjadi sentimen negatif di pasar modal namun tidak memengaruhi minat investor asing.

"Terkait Jiwasraya sentimennya negatif tapi apa pengaruh terhadap minat investor asing? Tidak pengaruh. Market saham-saham yang disebut saham gorengan beda dengan investor asing yang saham-saham besar seperti di IDX80 atau lebih kecil lagi LQ45 atau IDX30," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo saat temu media di Jakarta, Jumat (10/1).

Ia menuturkan saham-saham "gorengan" atau yang tidak sesuai antara performa dan fundamental, kontribusinya ke volume transaksi saham besar, namun secara nilai relatif kecil prosentasenya yaitu 8,3% dari total nilai transaksi tahun lalu.

Itu full year kumulatif selama 2019, ada 41 saham volume transaksinya besar karena recehan nilainya," kata Laksono.

Kendati demikian, Laksono menolak untuk menyebutkan secara detil 41 saham tersebut karena masih belum terbukti apakah saham-saham tersebut benar "digoreng".

"Sebanyak 41 tadi kan namanya diduga, saya tidak akan sebutkan namanya. Cuma kita pengen tahu sebagai bagian market surveillance, ada emiten yang pergerakan sahamnya tidak sesuai fundamental. Belum tentu semuanya benar digoreng apa tidak karena ada azas praduga tak bersalah," ujar Laksono. (Ant)

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan