close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Jumat, 06 Januari 2023 08:20

Kejagung pastikan banding atas vonis terdakwa kasus migor

Febrie mengaku keputusan banding sudah dipastikan setelah vonis dibacakan.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korpsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pihaknya sudah memutuskan banding sejak awal vonis dibacakan majelis hakim. Banding diajukan karena pihaknya meyakini perbuatan para terdakwa sangat merugikan masyarakat.

"Sudah sejak awal banding," kata Febrie kepada Alinea.id, Jumat (6/1).

Sebelumnya Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada lima terdakwa perkara korupsi minyak goreng (migor) jauh dari rasa keadilan.

Pada perkara ini, kelima terdakwa divonis pidana sekitar satu sampai tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum tujuh hingga 12 tahun dan membayar uang pengganti.

"Hukuman yang hanya satu tahun saja sangat dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Fickar kepada Alinea, Kamis (5/1).

Fickar menilai, meski naiknya harga migor tidak disebabkan oleh faktor tunggal, namun perbuatan para terdakwa jelas merupakan faktor yang memicu kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng. 

Sebagai pengingat, Adapun kelima terdakwa dalam kasus ini yakni penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian, Master Parulian divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan