Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Dirut PT Waskita Beton Jarot Subana memiliki kasus yang berbeda dengan penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kasus ini, Jarot tidak ditahan karena telah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin karena terjerat dalam kasus korupsi yang diusut KPK terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Oh itu KPK, silahkan tanya ke KPK, di kami terkait proyek-proyek hasil pengembangan kami," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi di komplek Kejagung, Senin (15/5).
Penetapan tersangka bagi Jarot dilakukan pada tahun 2022. Turut serta mantan General Manager PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto, yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Saat itu, Kuntadi mengatakan, Waskita Beton menyanggupi pekerjaan yang ditawarkan oleh PT BM.
“Tersangka KJ selaku GM PT Waskita Beton Precast dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT BM,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).
Lebih rinci, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Dirut PT Misi Mulya Metrikal (MMM), Mischa Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' pada sekitar September 2019 bertemu dengan Jarot dan AW selaku Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Ia menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341,6 miliar. Syarat Waskita Beton menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM.
Maka pada tanggal 18 Desember 2019 ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341,6 miliar. Uang itu untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh wanita emas dan AW.
Atas permintaan wanita emas kepada Jarot dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar Waskita Beton dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak, maka Waskita Beton melalui Jarot dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.
Agar Waskita Beton dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, wanita emas memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi Penagihan Fiktif. Penagihan itu diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya oleh Waskita Beton.
Kristiadi memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 Miliar dan memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
Pada tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk. mentransfer uang sejumlah Rp16,8 miliar ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa.
Uang itu dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh wanita emas.