Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, telah menjawab 61 pertanyaan selama pemeriksaan. Agenda pemeriksaan hari ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan berjalan selama delapan jam. Pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar 17.00 WIB.
“Pemeriksaan meliputi seluruh kegiatan. Apakah itu rapat, termasuk kegiatan yang diambil saat itu. Seluruh prosesnya,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (9/8).
Pemeriksaan ini untuk mendalami soal otoritas mana yang berwenang mengambil keputusan soal CPO untuk mengtasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Maka dari itu, sebelum Lutfi, pemanggilan juga dilakukan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pembuktian terhadap tiga tersangka korporasi adalah tujuan untuk pemeriksaan kali ini. Penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Masih dalam upaya pembuktian, penyidik telah menggeledah tujuh kantor perusahaan terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/7) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selain penggeledahan, penyitaan turut dilakukan dari sana.
“Telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tujuh tempat,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7).
Ketujuh kantor tersebut adalah Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kota Medan, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lalu, Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, dan Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 56 unit kapal. Dengan rincian, sebanyak 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan sisanya milik PT BBI.
Selain itu, jaksa penyidik juga menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschand MBB BK-117 D2 milik PT PAS, serta satu unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.
Penyidik juga menyita satu unit helikopter jenis Bell 429 dan satu unit helikopter jenis EC 130 T2. Keduanya milik PT MAN.
“Tim penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap pesawat milik PT MAN ini,” ujar Ketut.