Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan tambahan personel penempatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penambahan itu sesuai dengan permintan dari komisi antirasuah untuk ditempatkan di suatu tim baru yang akan dibentuk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, akan ada beberapa jaksa yang mengikuti seleksi di KPK.
"Kalau ada yang kualifikasinya sesuai dengan di sana, ya akan diserahkan," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/11) malam.
Menurut Febrie, jaksa di bidang penuntutan Kejagung sendiri pada dasarnya masih mengalami kekurangan. Terakhir, terdapat penambahan 57 jaksa baru yang akan ditempatkan di penyidikan dan penuntutan. Kendati demikian, dari 57 jaksa itu tidak akan diberikan kepada KPK.
"Bukan dari situ (57 jaksa baru), ada yang lain nanti," ucap Febrie.
Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Karyoto menyambangi Kejagung Kamis (19/11). Kedatangannya dalam rangka koordinasi meminta tambahan personel dari unsur jaksa karena adanya penambahan tim.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, akan mempertimbangkan penambahan jaksa di KPK meski personelnya sendiri masih kekurangan. Meski demikian, belum dapat dipastikan jumlah jaksa yang akan ditempatkan di KPK nanti.