Kejaksaan Agung memastikan lelang aset First Travel belum akan dilakukan. Penundaan tersebut dikarenakan adanya pengajuan peninjauan kembali atau PK, yang dilakukan pihak korban First Travel. PK diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara.
“Dipastikan memang sudah resmi ditunda sampai ada keputusan atas PK yang diajukan pihak (korban) First Travel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (5/12).
Pihak korban dan kuasa hukum korban First Travel juga sempat mendatangi Kejagung untuk memberikan surat permohonan penundaan lelang aset First Travel.
Dalam surat tersebut, tertera permintaan perlindungan terhadap ganti rugi para korban. Namun saat pengajuan itu, para korban tak dapat menemui satu pun pejabat Kejagung, karena tengah menghadiri rapat kerja teknis atau rakernis di Bogor.
Terkait dengan surat tersebut, Mukri menjamin segera menyampaikannya kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin seusai rakernis. Menurut Mukri, Kejagung akan terus berupaya melakukan pemulihan terhadap kerugian yang dialami para korban.
“Kemarin saya mendapatkan info ada aduan itu. Sesegera mungkin akan saya sampaikan kepada Jaksa Agung,” ucap Mukri.
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 memerintahkan aset First Travel disita untuk negara. Putusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, dengan anggota Eddy Army dan Margono, pada 31 Januari 2019.
Putusan ini telah membuat para jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah, resah lantaran dana yang mereka setorkan tak dapat dikembalikan.