Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dua eksportir yang sebelumnya disebut tidak layak mendapatkan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) masih dalam proses penyidikan. Kedua eksportir itu adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, meski pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dari eksportir berbeda, namun kedua perusahaan yang sejak awal telah disebut itu belum lepas dari ranah penyidikan. Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO dari tiga eksportir pada Selasa (19/4), menurutnya, karena bukti perbuatan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi lebih dulu ditemukan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, kan ini kan ketika penyelidikan siapa yang paling potensial memenuhi pasal 2 dan 3. Jadi bisa berkembang nanti,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (20/4).
Supardi menyebut, penyidik masih memiliki dugaan adanya imbalan suap atau gratifikasi dalam kasus korupsi ekspor CPO ini. Sampai saat ini pun penyidik masih mendalami untuk menemukan tindakan melawan hukum berupa gratifikasi atau suap itu.
“Ada pemberian itu masih diddalami indikasinya kemungkinan bisa ada, itu bisa berupa modus,” ujar Supardi.
Supardi menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap perusahaan lainnya masih terus berlanjut. Apabila hal itu benar adanya, maka perusahaan yang belum masuk status penyidikan itu akan disita.
“Segala kemungkinan bisa terjadi, nanti sejauh mana tanggung ajwab korporasinya, kalau itu keputusan perusahaan bisa saja itu nanti korporasinya dikenakan,” ucap Supardi.
Sebagai informasi, ada sejumlah kemudahan yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada eksportir minyak goreng.
Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menolak memberikan izin ekspor ini. Penyidik beralasan, tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO) pada PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musi Mas.
Akhirnya, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musimas.