Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, tidak mengajukan banding atas putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang-Lumiu (Bharada E). Vonis yang dijatuhkan bagi Bharada E adalah pidana penjara 1,5 tahun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, pertimbangan hakim dianggap cukup kuat. Selain itu, penerimaan maaf yang ditunjukkan keluarga Brigadir J juga menjadi hal penting dalam vonis ini.
“Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding,” kata Fadil di Kejagung, Kamis (16/2).
Menurutnya, Bharada E telah menunjukkan penyesalan dalam perbuatannya. Penerimaan maaf dari keluarga Brigadir J juga menunjukkan adanya keikhlasan.
Hal ini sebagai bentuk perwujudan dari keadilan substantif yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat. Maka dari itu, meski vonis dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa selama 12 tahun, kini sudah tidak penting lagi.
“Kata maaf itu yang penting dalam keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pidana kurungan badan 1 tahun 6 bulan.
Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang-Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai. Maka dari itu Brigadir J menjadi korban dalam peristiwa ini.
“Hal yang meringankan bahwa dirinya (Bharada E) sopan, tidak pernah melakukan pidana, masih muda, mampu memperbaiki diri, dan mendapatkan penerimaan maaf dari keluarga korban,” ujarnya.