close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung akan mempelajari putusan MK soal penghapusan kewenangan PK menyusul dibatalkannya Pasal 30C huruf H UU Kejaksaan. Google Maps/my d
icon caption
Kejagung akan mempelajari putusan MK soal penghapusan kewenangan PK menyusul dibatalkannya Pasal 30C huruf H UU Kejaksaan. Google Maps/my d
Nasional
Selasa, 18 April 2023 16:58

Kejagung akan pelajari putusan MK soal penghapusan kewenangan PK

"Ya, kami lihat nantilah. Yang jelas, masih kami pelajari dulu saja."
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 30C huruf H Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pangkalnya, putusan ini membuat "Korps Adhyasksa" tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, jajarannya manut melaksanakan seluruh putusan tersebut. Apalagi, putusan bersifat final dan mengikat.

"Ya, kami lihat nantilah. Yang jelas, masih kami pelajari dulu saja," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).

MK membatalkan Pasal 30C huruf H UU Kejaksaan lantaran dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Aturan itu pun dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, menerangkan, pasal yang dibatalkan tak sejalan dengan empat landasan pengajuan PK yang tercantum dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Karenanya, MK menyebut kewenangan pegajuan PK oleh jaksa, terutama terhadap perkara yang dinyatakan lepas atau bebas dari segala tuntutan hukum, menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. 

Sebagai informasi, Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan digugat ke MK oleh seorang notaris, Hartono. Permohonan terdaftar dalam gugatan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan