Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengutamakan mekanisme hukum di luar pemidanaan dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat kasus-kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah daerah (pemda).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan S Maringka, setidaknya ada tiga pendekatan yang bakal diutamakan Kejagung dalam upaya menyelamatkan aset negara, yakni follow the money, efek detterent, dan restorative justice.
"Follow the money adalah instrumen pidana yang seringkali dirasakan cukup efektif. Namun, ternyata masih ada perbedaan pandangan mengenai ini. Oleh sebab itu instrumen pidana tidak lagi menjadi instrumen yang yang dikedepankan," kata Maringka di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
Dijelaskan Maringka, pemidanaan dalan konteks pengembalian aset negara bakal menjadi ultimum remidium. Artinya, sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya mengembalikan kerugian negara.
"Nah, ini yang sedang kita kembangkan. Bagaimana instrumen-instrunen yang kita miliki, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara secara bersinergi. Tugas pokok dan fungsi kejaksaan di sini termasuk dalam upaya pemulihan aset. Jadi, tidak hanya, kalau dalam konteks pidana adalah berkaitan dengan proses-proses hukum, yang terkait dengan pelakunya," ujar dia.
Menurut Maringka, pemidanaan kerap tidak efektif dalam upaya mengembalikan aset negara. Pendekatan pidana, kata dia, justru kerap membuat pemda takut mengambil tindakan-tindakan dalam konteks penyelenggaraan negara.
Maringka mencontohkan kasus-kasus pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, banyak proses pengadaan yang terhenti di tengah jalan karena muncul persoalan hukum dalam lelang.
"Ketika itu terjadi, akhirnya uang negara tidak terserap dan pembangunan terhambat. Oleh karenanya, penegakan hukum tersebut dinilai menjadi salah satu faktor terhabatnya pembangunan itu," ujar dia.
Maringka mengatakan, pendekatan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Jokowi pernah mengumpulkan aparat penegaka hukum dan meminta agar lebih mengedepankan pencegahan dan pengawasan dalam upaya mengembalikan aset negara.
Arahan itu, lanjut Maringka, diwujudkan Kejagung membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). TP4, kata Maringka, dapat mengawal program pemerintah dari awal perencanaan hingga ke tingkat daerah.
"TP4 diharapkannya dapat menghilangkan rasa takut penyelenggara negara sehingga pembangunan nasional bisa terus berjalan," tutur dia.