Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah AH dan merupakan manajer akuntansi.
“Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (22/8).
Sementara, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat tersangka yang merupakan pensiunan dan pegawai Waskita.
Ketut menyebut, penahanan terhadap Agus Wantoro dan Benny Prastowo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, kedua lainnya di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022," ujar Ketut.
Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Ketut. Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.