close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung. Foto Facebook Kejaksaan Agung RI
icon caption
Kejagung. Foto Facebook Kejaksaan Agung RI
Nasional
Senin, 30 Januari 2023 18:57

Kejagung periksa 10 saksi terkait dugaan korupsi di BAKTI Kominfo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 saksi kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/1). Salah duanya berasal dari Kominfo dan BAKTI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (30/1).

Para saksi adalah Sabirin Mochtar selaku Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo, Bambang Noegroho selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, dan Gumala Warman selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI. Gumala sendiri pernah diperiksa pada November 2022.

Sementara, saksi lainnya merupakan karyawan dan pihak swasta. Mereka adalah Dwi Utomo Haryanto selaku karyawan PT Star Global Indonesia, Rinanda Rahmat selaku karyawan PT Krakatau Steel (persero) Tbk., Harisman selaku karyawan PT Kindai Technology, Fiorentina selaku karyawan PT Astel Sistem Teknologi,  Trio Aditya selaku karyawan PT Excelsia Mitraniaga, Intan Pusparini selaku karyawan PT GCI Indonesia, dan Rizki Kurniawan selaku pihak swasta. 

Pekan lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Kedua orang itu adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latief dan tenaga ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto.

"Pemeriksaan (AAL dan Yohan) untuk mengkonfirmasi beberapa hal," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi, kepada Alinea.id, Kamis (26/1) malam.

Kuntadi enggan membeberkan lebih jauh terkait pemeriksaan yang berjalan dari pagi hingga pukul 22.00 WIB itu. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibeberkan bila sudah diketahui bukti nyata.

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, terhadap kedua tersangka ini, penelusuran asetnya masih berjalan. HuDev Universitas Indonesia selaku latar belakang dari Yohan baru saja mengembalikan uang dari kontrak kerja sama.

"Berkembang terus lah. Ada uang dari UI juga, kita lagi lacak semua asetnya lah. Dilacak sudah asetnya (AAL)," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain kedua orang di atas, ada juga Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan