close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/
icon caption
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/
Nasional
Rabu, 10 Mei 2023 18:18

Kejagung periksa 3 dirut soal dugaan korupsi Bakti Kominfo

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
swipe

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga direktur utama (dirut) pada tiga perusahaan.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mereka bertiga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka adalah SL selaku Direktur Utama PT Sankeindo, I selaku Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.

"Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," katanya dalam keterangan, Rabu (10/5).

Kemarin, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap satu  saksi. Ia adalah MF selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

Sebagai informasi, kejaksaan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka kasus ini. 

Ketiga tersangka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020 Yohan Suryanto.

Jaksa penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Anang dan Yohan melaksanakan tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejagung, serta Galumbang melaksanaknanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sejalan dengan itu, mereka bertiga melanjutkan masa penahanan di masing-masing tempat tersebut.  Penahanan berjalan kembali selama 20 hari atau terhitung 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan