Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga saksi yang merupakan mantan direktur di perusahaan penerbangan BUMN itu. Selain mereka, terdapat pula mantan vice president, senior manager dan pengacara eksternal.
"(Mereka) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011 sampai dengan 2021," kata Ketut dalam keterangan, Senin (1/8).
Menurutnya, pemeriksaan para saksi terkait tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, tersangka ES, dan tersangka SS. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Elisa Lumbantoruan selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2011-2012, Insan Nurcahyo selaku Vice President Financial Accounting pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2010-2015, Linggarsari Suharso selaku Direktur SDM dan Umum pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2016-2018, Sigit Muhartono selaku Direktur Cargo pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2016-2018. Serta kedua lainnya adalah APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada 2002-2014 dan AR selaku pengacara pada Hanafiah Ponggawa and Partners.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah beberapa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kami tetapkan tersangka baru yakni mantan Dirut Garuda ES dan Direktur PT Bumirekso Abadi SS," kata Jakasa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Tetapi, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Lantaran, keduanya sedang menjalani hidup di balik jeruji sebagai terpidana dalam kasus korupsi Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, Soetikno dipidana karena menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp46 miliar.
"Dalam perkara ini tidak ada ne bis in idem ya," ujar Burhanuddin.
Pemidanaan terhadap keduanya oleh jaksa penyidik KPK. Pada kasus tersebut, jaksa menyebut uang yang diberikan kepada Emirsyah Satar berasal dari sejumlah pabrikan mesin dan pesawat, yakni Rolls Royce, Airbus, dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Uang itu terdiri dari Rp5.8 triliun, US$884.200, 1.020.975 Euro dan Singapura $1.189.208. Dengan kurs saat itu, jumlah uang itu setara dengan Rp46 miliar.
Menurut jaksa, Soetikno mengalirkan uang dari perusahaan Rolls Royce dan Airbus itu melalui sejumlah perusahaannya, yakni Connaught International dan PT Ardyaparamita Ayuprakarsa.
Salah satu modus yang digunakan ialah dengan menitipkan uang itu ke rekening perusahaan Soetikno yang berada di luar negeri. Karena modus ini, KPK turut menjerat Soetikno bersama Emirsyah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.