close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. Istimewa
icon caption
ilustrasi. Istimewa
Nasional
Senin, 02 Januari 2023 19:11

Kejagung periksa 3 orang terkait tersangka Bambang Rianto

Terkait tersangka Bambang, penyidik telah menyita dua mobil miliknya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (Persero).
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang untuk Bambang Rianto, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa berasal dari internal perusahaan. Mereka berasal dari bagian proyek Waskita.

"Dua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (2/1). 

Ketiga orang itu adalah AM selaku SAM Proyek Becakayu Koneksi, M selaku SCRAM Proyek Japek Elevated, dan FR selaku Project Manager Proyek Japek Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Terkait tersangka Bambang, penyidik telah menyita dua mobil miliknya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (Persero). Salah satu mobilnya diketahui merk Lexus.

"Kemarin kan sudah disita vespa, dua mobil juga disita dari rumahnya di bilangan Jakarta," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Kamis (29/12).

Kuntadi mengungkapkan, penelusuran aset masih terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Bahkan, dia membeberkan akan ada rumah yang turut disita.

Bambang telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya. 

Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan