Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga orang saksi yang diperiksa adalah AN selaku investigator Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), IA selaku PNS KPPI, dan RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan KPPI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya perode 2016-2021," tuturnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/3).
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017. Sebab, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih berjalan. Pihaknya akan melihat progresnya selama pekan ini.
"Kasus besi baja masih jalan, lihat minggu ini lah," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (15/3).
Supardi menduga, ada keterlibatan kementerian, direktorat jenderal, dan swasta dalam kasus tersebut. Penyidik melihat jumlah baja dan besi dari China, India dan beberapa negara lainnya itu bisa mematikan industri dalam negeri.
“Kemendag, Kemenperin, Bea Cukai dan pihak swasta ini diduga terlibat. Kami mendalami ada atau tidak perbuatan melawan hukum," ucap Supardi.