Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan tiga tersangka dan enam korporasi pada kasus tersebut.
"Saksi diperiksa atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL, dan enam tersangka korporasi," ujar Ketut dalam keterangan, Selasa (28/6).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.
Adapun saksi yang diperiksa atas nama tersangka Tahan Banurea, tersangka Taufiq, tersangka Budi Hartono Linardi adalah Mohammad Andriansyah selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Andriansyah diperiksa guna menjelaskan terkait dengan mekanisme pengajuan penjelasan impor.
Kemudian, tiga saksi lainnya diperiksa atas nama enam tersangka korporasi dalam kasus ini. Ketiganya diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
Tiga saksi tersebut yakni Liliek Widodo selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian RI, Budi Susanto selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian RI Tahun 2020-2022, dan Nosadyan Nasyim selaku Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian RI.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka perorangan dan korporasi terkait kasus ini. Selain itu, kelengkapan berkas untuk proses tahap I juga tengah dilakukan.
"Impor baja masih pemeriksaan saksi. Tinggal melengkapi berkas untuk tahap I," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (21/6).