Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat direktur utama (dirut) dan satu direktur. Kelimanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dua dirut berasal dari PT Jasa Marga serta seorang direktur lainnya dari kantor serupa. Sementara, dua dirut lainnya dari perusahaan lain.
“Ada pun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB,” ujar Ketut dalam keterangan, Senin (2/10).
Ia menyebut, saksi dari PT Jasamarga adalah Desi Arryani selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 sampai Juni 2020, Adityawarman selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 sampai 2016, dan SS selaku Direktur Operasional PT Jasamarga periode Mei 2019 sampai Mei 2020.
Kedua lainnya adalah IH selaku Direktur Utama PT Disiplant dan IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 sampai 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Penetapan dilakukan setelah dua alat bukti dan 146 saksi didapatkan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, ketiganya adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-202, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Ia menyampaikan, ketiganya telah berselongkol untuk mengatur spesifikasi dalam pemenangan pihak tertentu. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.
Sebagai informasi, Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.