Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa enam direktur utama (dirut). Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keenam orang dirut ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Satu orang merupakan dirut dari anak perusahaan Jasamarga.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya dalam keterangan, Selasa (8/8).
Salah satunya adalah Rudy Hardiansyah selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance. Sementara, lainnya adalah ADR selaku Direktur Utama PT Berdikari Pondasi Perdana, ER selaku Direktur Utama PT Guna Nusa Fabricator, YM selaku Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang, RF selaku Direktur Utama PT Zulin, dan AT selaku Direktur Utama PT Mitra Tata Abadibersama (MTA).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Akhir bulan kemarin, penyidik sempat memeriksa pejabat Kemenhub dan BUMN. Mereka adalah PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan pada 2019. Serta S selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya, dan FW selaku Kepala Divisi Operasi pada PT Jasa Marga.
Terkait kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan hasil kajian dari para ahli. Mereka sedang menganalisa terkait pekerjaan dan spesifikasi proyek tersebut.
“Agak lama karena untuk menentukan ahli teknis pekerjaan spesifikasinya ini. Besinya cocok atau enggak. Macam-macam lah,” kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (27/7).
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Jasa Marga merupakan operator dalam proyek ini. Sementara, Waskita sebagai pelaksana program.
Maka dari itu, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek pun harus dipastikan berjalan dengan baik. Dalam waktu dekat, klarifikasi terhadap Jasa Marga juga akan digalakkan lagi.
“Pasti ada (klarifikasi lagi ke Jasa Marga),” ujar Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (27/7).
Dalam kasus ini penyidik belum menetapkan seorang tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka.
Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.