close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung memeriksa 6 saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tol MBZ atau jalan layang tol Jakarta-Cikampek II. Dokumentasi Kejagung
icon caption
Kejagung memeriksa 6 saksi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tol MBZ atau jalan layang tol Jakarta-Cikampek II. Dokumentasi Kejagung
Nasional
Kamis, 06 April 2023 22:57

Kejagung periksa 6 saksi kasus korupsi tol MBZ

Kasus ini diusut berkat pengembangan perkara korupsi PT Waskita Karya.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atau  jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Keenam orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Keenam saksi yang diperiksa adalah Manager Pengendalian Proyek (Mei 2017-Maret 2021) pada Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), AS; Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel, DD; dan Manager Penjualan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing, EM.

Kemudian, Direktur Utama LAPI Ganesa Tama Consulting Juni 2013-2021, W; Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, MM; dan Resident Engineer PT Virama Karya, TLT.

Sebagai informasi, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Nilai kontrak pembangunan jalan tol MBZ simpang susun Cikunir dan Karawang Barat sebesar Rp13,53 triliun.

"Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," tutur Ketut, beberapa waktu lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menambahkan, pengusutan kasus ini bermula dari pengembangan perkara Waskita. "Betul itu."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan