close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung
Nasional
Senin, 07 Maret 2022 19:03

Kejagung periksa 6 saksi kasus LPEI

Pada kasus ini, Penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset tanah pemilik Group Walet, Suyono
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut adalah Asep Budihartono yang pensiun di LPEI dengan jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019;  Rizki Armando Riskomar, mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2018-2020; Novlies Hendrawan, Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018; Fajar Hargiana, Kadep III UMKM Mei 2018 hingga Maret 2020; Y Tri Purnomo Sidi Mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI; dan Yugo Adhistira, Kepala Departemen Trade Review pada LPEI.

"Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," kata Ketut dalam keterangan, Senin (7/3). 

Pada kasus ini, Penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset tanah pemilik Group Walet, Suyono (S). Ada 12 bidang tanah dengan total luas 15.056 meter persegi yang telah disita. Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Pada aset sitaan itu berdiri bangunan di atas tanah yang disita. Pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop & Drive, misalnya. 

Di atas lahan yang disita, penyidik memasang plang tanda penyitaan. Selain itu, mengamankan barang bukti. 

Sebelumnya, penyidik menyita aset tanah dan bangunan milik Suyono yang tersebar di 11 lokasi di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Luasnya mencapai 1.496 meter persegi dan belum dihitung nilainya. 

Selain itu, penyidik menebalkan pasal sangkaan terhadap S dan tersangka lainnya, JD, dengan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain keduanya, penyidik menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta; Direktur Pelaksana III LPEI 2016, Arif Setiawan; dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah. 

Dalam kasus ini, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tak sesuai kebijakan perkreditan LPEI.  

Lalu, bertentangan dengan sistem informasi manajemen risiko. Pembiayaan itu akhirnya dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019. 

Perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI, Group Walet sebesar Rp576 miliar. Adapun Group Johan Darsono mendapat fasilitas pembiayaan senilai Rp2,1 triliun. 

Pemberian fasilitas kredit ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Nilai tersebut masih bisa bertambah lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan