close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo Surveyor Indonesia. Dok Surveyor Indonesia.
icon caption
Logo Surveyor Indonesia. Dok Surveyor Indonesia.
Nasional
Rabu, 14 Desember 2022 16:23

Kejagung periksa direksi Surveyor Indonesia terkait kasus korupsi

Pemeriksaan saksi hari ini terkait tersangka Bambang Isworo.
swipe

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa salah satu jajaran direksi PT Surveyor Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada Tri Widodo selaku Direktur Komersial I PT Surveyor Indonesia. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/12).

Terakhir diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surveyor Indonesia berkaitan dengan gugatan di luar negeri. Hal itu dikarenakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut digadaikan oleh tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa tersangka mengajukan pinjaman kepada seorang warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan luar negeri. Pinjaman itu diajukan dengan dalih program kerja di Surveyor Indonesia.

Kemudian, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan pengajuannya.

"Dia seolah-olah bertindak selaku Direktur Surveyor Indonesia, nyatanya kegiatan itu tidak masuk dalam regulasi atau sirkulasi kegiatan bisnis Surveyor Indonesia. Tiba-tiba Surveyor Indonesia dituduhkan sebagai guarantor (penjamin)atas kegiatan bisnis itu," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (9/12).

Menurut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk perkara ini. Pasalnya, dalam kasus ini Indonesia dinyatakan kalah dan harus membayar sesuai dengan nilai gugatan.

Ditegaskan Kuntadi, pihaknya hingga kini masih menelusuri untuk apa saja penggunaan uang yang didalihkan program Surveyor Indonesia itu. Bahkan, pihaknya tengah menelusuri aliran itu dengan menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Iya bisa saja kita temukan TPPU, makanya kita kerja sama dengan PPATK dan terus memanggil sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini," ucapnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan