Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran dari perbankan kepada PT Waskita Karya (Perseto). Dua saksi tersebut merupakan pihak internal perusahaan tersebut.
“Kedua saksi diperiksa terkait tersangka BR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Selasa (31/1).
Kedua saksi yang diperiksa itu adalah Eka Desniati selaku Mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan Waskita Karya dan Asep Mudzakir selaku Direktur Keuangan Waskita Karya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka Bambang Rianto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bambang telah menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.