close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
icon caption
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
Nasional
Jumat, 14 April 2023 20:53

Kejagung periksa Dirut Eltran Indonesia terkait kasus BAKTI Kominfo

Penyidik Kejagung hari ini memeriksa dua saksi terkait kasus BAKTI Kominfo.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan dilakukan kepada Direktur Utama PT Eltran Indonesia, Dewayana Agung Nugroho. Kemudian, RH selaku Product Solutions for Overseas Markets PT ZTE Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4).

Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.

Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto. 

Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S.

Kemudian, terkait pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah harta milik tersangka Anang Achmad Latief berupa uang senilai Rp1,3 ttriliun. Uang itu disita dari salah satu developer perumahan karena digunakan Anang untuk membeli rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penyidik juga sempat menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan.

Lalu, telah menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo senilai Rp36,8. Lalu, telah menerima pemulangan uang dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) senilai Rp 1,5 miliar.

Beberapa waktu lalu, dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta. Penyidik juga ada menerima pengembalian uang setangah miliar, Rp534 juta dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate (JP). 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan