Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lagi terhadap Direktur Utama Krakatau Steel dan anak usaha dari Grup Bakrie, PT Bakrie Metal Industries. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu adalah R Atok Hendrayanto selaku Direktur Utama PT Bakrie Metal Industries dan Purwono Widodo yang disebut sebagai Direktur Marketing PT KS tahun 2017. Bersama enam orang lainnya turut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Ada pun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB,” kata R Atok dalam keterangan, Kamis (26/10).
Saksi lainnya adalah FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita, M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017 sampai Juli 2020, dan HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 sampai Juli 2020.
Tidak ketinggalan ada juga DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 sampai 2021, II Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 sampai 2019, dan THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.
Diketahui, Atok sempat diperiksa pada 16 Agustus 2023. Ia diperiksa bersama dan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016, Joko Dwijono.
Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3). Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.