Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II Arif Suhartono. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama dengan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Arif Suhartono diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia diperiksa bersamaan dengan Direktur Keuangan Pelindo Yon Irawan.
"Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu YI selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II dan AS selaku Dkrektur Utama PT Pelindo II," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (4/2).
Menurut Leonard, pemeriksaan keduanya dibutuhkan guna mencari alat bukti tindak pidana yang terjadi di Pelindo II. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum melakukan penetapan tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan korupsi tersebut diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik pun masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.