Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa manajemen PT Excelsia Mitraniaga Mandiri terkait perkara dugaan korupsi megaproyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dari perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap direktur utama (dirut) hingga bidang keuangan (finance).
"Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, Tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP," katanya dalam keterangan, Jumat (25/5).
Ketiga orang itu adalah FR selaku sang dirut, W sebagai direktur, dan SM dari keuangan (finance) PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Perusahaan ini pun diduga terlibat bersama enam lainnya dalam perkara tersebut. Keenam lainnya adalah PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, dan PT ZTE Indonesia.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy disebut melakukan permufakatan jahat dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif, untuk meloloskan Huawei dalam megaproyek pengadaan BTS 4G. Anang juga berstatus tersangka.
Huawei menjadi salah satu pelaksana proyek dalam konsorsium bersama PT Aplikasinusa Lintasarta dan PT SEI. Bersama konsorsium IBS dan ZTE, semuanya kedapatan menggarap paket 3, 4, dan 5 di Papua dan Papua Barat senilai Rp18,8 triliun.
Terakhir kali, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan setelah Johnny diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu (17/5).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi Nasdem itu sebagai tersangka.
"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).
Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Kementerian Kominfo. Bahkan, rumah dinas Johnny sebagai Menkominfo juga digeledah.
Penetapan ini disebut sejalan dengan ucapan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas Johnny jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. Penanganan kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penuntutan usai finalisasi penghitungan kerugian negara.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Johnny), kami tidak akan mendiamkan ini," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).