Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan oleh Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020. Keduanya berposisi sebagai manajer.
"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Kedua saksi yang diperiksa Kejagung adalah Manager Accounting & Finance Divisi Infra I Waskita Karya, Bayu Antariksa, dan Manager Corporate Finance Waskita Karya, D. Ganjar Endro.
Sebelumnya, Kejagung juga sempat memeriksa beberapa pegawai Wijaya Karya dalam mengusut kasus ini. Di antaranya Treasury Manager Irfan Faturachman, Treasury Staff Nur Rachmawati, dan Corporate Accounting Manager Irawan Sagita.
Ketut menyampaikan, Waskita Beton Precast menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupinya, perusahaan melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.
"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Ketut, beberapa waktu lalu.
Negara ditaksir merugi hingga Rp2,5 triliun dalam kasus ini. Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.