Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan tiga tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (31/5).
Saksi pertama yang diperiksa ialah Dwi Wahyu selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dwi diperiksa berkaitan dengan pembuatan analisa pasar dalam business plan.
Saksi kedua adalah Arief Permana selaku Senior Manager Financial Planning & Management Reporting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Arief diperiksa berkaitan dengan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Terakhir diberitakan, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya memeriksa satu saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap Sworn and Autorized Translator, Anang Fachruddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan karena penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR-72 PT Garuda Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).
Beberapa waktu sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021. Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.
Ketut menyebut, jaksa peneliti akan melakukan analisa terhadap sejumlah berkas tersebut. Durasi penelitian dilakukan dalam waktu tujuh hari semenjak berkas tersebut diserahkan.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari,” ujar Ketut.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui kelayakan atau kelengkapan berkas perkara yang dimaskud. Apabila berkas tersebut sudah lengkap secara formil atau materil, maka proses hukum akan dilanjutkan.
“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ucap Ketut.