Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Emirsyah Satar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2011-2021.
Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung, lantaran tengah menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan mesin dan pesawat.
"Iya, iya [diperiksa] di sana (Lapas Sukamiskin)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Kamis (10/2).
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan, Dadun Kohar; Edi Kuncoro; serta Direktur Teknik dan Teknologi Informasi Garuda Indonesia 2016, Imam Joenarto, pun diperiksa Kejagung. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.
"[Mereka] diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya pada Kamis (10/2).
Kendati demikian, masih ada pejabat lainnya yang belum mengindahkan panggilan pemeriksaan Kejagung, seperti Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi/Pengendali PT Ardyaparamita Ayuprakarsa/Advisor Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo; Direktur Niaga PT Garuda Indonesia, Agus Toni Soetirto; serta Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia, Nina Sulistyowati.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia dimulai sejak Rabu, 19 Januari 2022. Fokus penyidikan adalah pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 (Bombardier).
Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014, Garuda Indonesia merencanakan penambahan armada sebanyak 64 pesawat dengan skema pembelian dan sewa melalui lessor. Adapun realisasinya berupa pengadaan 50 unit ATR 72-600 dan 18 unit CRJ 1000.
Sebanyak lima pesawat ATR diadakan melalui skema pembelian, sedangkan 45 lainnya sewa. Sementara itu, 12 dari 18 unit CRJ 1000 berupa sewa.