close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 19:47

Kejagung periksa enam karyawan Waskita Karya

Keenam pegawai Waskita Karya yang diperiksa adalah APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.
swipe

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam pegawai PT Waskita Karya (persero) Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, keenam pegawai adalah APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," katanya dalam keterangan, Selasa (9/5).

Destiawan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari yang terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

Peranan Destiawan dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan. Utang itu diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, penyidik menaksir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk lebih besar dari estimasi yang dihitung sebelumnya. Kerugian muncul akibat tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama mengajukan supply chain financing (SCF) kepada beberapa bank untuk proyek fiktif.

"Kerugian Waskita ini berlarut-larut, bertubi-tubi, akhirnya gali lubang tutup lubang. Kan, penghasilan Waskita ini dari proyek. Kalau proyeknya fiktif, nutupinnya gimana?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Selasa (2/5) malam.

Kuntadi menyampaikan, Destiawan menggunakan dana SCF untuk hiburan (entertainment). Tersangka sendiri meyakini pihak bank bahwa proyek yang akan dikerjakan Waskita Karya konkret dan nyata.

"Digunakan untuk entertain-lah, jadinya macam-macam. Sekarang siapa yang nanggung bunga itu? Itu, kan, kerugian juga," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan