Enam petinggi sekuritas diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI hari ini. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai manajer investasi.
Enam petinggi sekuritas itu adalah Harsono Lim selaku Dirut Pasific 2000 Sekuritas, Taswan selaku Dirut Equity Sekuritas, Lindawati Puspalita Halim selaku Dirut Universal Sekuritas, Megawati Andrew Soewardi selaku Dirut Mahakarya Artha Sekuritas, Octavianus Budiyanto selaku Dirut Kresna Sekuritas; dan Moerad Radjasa selaku Dirut Bina Artha Sekuritas.
"Seluruhnya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Selasa (22/6).
Menurut Leonard, penyidik juga memeriksa tiga lainnya terkait Single Identification Identification (SID). Ketiganya adalah AAL selaku Sales Agent Lotus Andalan Sekuritas, Janne Angelina selaku wiraswasta, dan Fransiskus Jefri Setiawan selaku wiraswasta.
"Pemeriksaan para saksi dibutuhkan guna menambah fakta hukum baru dan bukti tambahan tindak pidana dugaan korupsi PT ASABRI," ujarnya.
Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.
Penyidik juga telah melakukan pelelangan aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena dikhawatirkan mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai, apabila didiamkan terlalu lama dan memiliki nilai perawatan tinggi.
Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI, ditetapkan sembilan tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.