Kejaksaan Agung menelusuri harta kekayaan tersangka kasus minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana. Penelusuran itu dilakukan dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sang istri berinisial FS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, FS diperiksa terkait asal usul harta kekayaan yang mereka miliki. Persoalan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini masih dialami dan akan mengikuti alur dari penyidikan.
“Pemeriksaan siapapun anak-istri terkait kekayaannya harus bisa menjelaskan harta kekayaannya. Apakah ada TPPU atau engga itu nanti berdasarkan fakta, kan belum kita sangka TPPU,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (30/5) malam.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada enam orang terkait perkara tersebut yang menjalani pemeriskaan kemarin (30/5). Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/5).
Secara rinci para saksi yang diperiksa ialah FS selaku istri tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, BG selaku Pensiunan pada Kementerian Perdagangan RI, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, DS selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
Tempo lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Indrasari jadi tersangka bersama tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Secara rinci, tiga tersangka lainnya adalah Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.
"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached and deodorized (RBD) Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (kewajiban pasar domestik) 20% dari total ekspor," tutur Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak swasta telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.