Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 sampai dengan 2020. Keenam saksi tersebut diperiksa terkait tersangka Amar Maaruf (AM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Ketut menegaskan, para saksi yang diperiksa merupakan jajaran pejabat PT Taspen Life.
Menurut Ketut, saksi yang diperiksa adalah Alwin Rianto Kurniawan selaku Kepala Divisi Aktuaria, Dyah Ayu Agita Sari selaku Fungsional Divisi Investasi, Ardiansyah selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi. Kemudian, Melly Eka Chandra selaku Sekretaris Perusahaan periode 2017 sampai dengan sekarang, Immaanuel Vincent selaku Fungsional Desk Manajemen Produk, dan Andi Romi Firdaus selaku Kepala Divisi Satuan Pengawas Internal.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Dia memastikan akan ada penambahan tersangka di kasus korupsi ini.
Lalu, Tim penyidik bersama tim pengelolaan barang bukti Jampidsus Kejagung menyita aset milik dan/atau yang terkait tersangka yang juga bekas Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono (MS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, 3 bidang tanah yang disita penyidik. Aset milik dan/atau yang terkait tersangka MS yang disita berada di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.
"Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa 3 bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 m2," katanya dalam keterangan, Jumat (13/5).
Ketut lalu memerinci aset yang di sita. Pertama, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Tanda legalitas berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 208 seluas ±1.350 m2 atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Kedua, sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. SHGB Nomor 237 seluas ±9.150 m2 atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat menjadi tanda legalitas tersebut.