Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lagi pihak Bea Cukai dan ANTAM. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihak yang dimaksud adalah K selaku PHL. Bea Cukai Soekarno-Hatta. Selain dirinya, ada juga MF selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam, Tbk dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data.
"Ada pun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Rabu (7/6).
Awal pekan ini, pemeriksaan terhadap pihak serupa juga dilakukan. Ialah FM Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai.
Sementara, kedua saksi dari swasta adalah reseller PT Antam sekaligus Direktur PT Maha Karya Baru, VG, dan karyawan PT Viola Davina, EP.
Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah petunjuk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha emas pada 2010-2022. Sejumlah petunjuk itu disebut membangun konstruksi hukum perkara.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik menemukan beberapa hal dalam kasus ini. Pertama, proses ekspor impor. Kini penyidik akan mencari keabsahan komoditas yang masuk maupun keluar.
"Yang jelas, ada kegiatan ekspor impor. Nah, ekspor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang," ujarnya kepada Alinea.id, 22 Mei lalu.
Selain itu, ada hak negara dalam proses ekspor impor tersebut. Penyidik juga mencari penerapan untuk bea terhadap emas tersebut. "Mengenai bea masuk dan lainnya," ucap Febrie.