Para petinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, totalnya ada sembilan orang yang diperiksa penyidik. Mereka diminta keterangan terkait sang tersangka Elvanno Hatorangan.
“Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022 atas nama tersangka EH,” katanya dalam keterangan, Senin (25/9).
Ketut menyebut, para saksi adalah Sabirin Mochtar selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Ketiga, Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.
Keenam, ada Happy Endah Palupy selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi, R Niken Widiastuti selaku staf khusus Menteri Kominfo RI, dan Yunita selaku staf TU Kemkominfo.
Terakhir, Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumya, Kejagung menetapkan Elvano Hatorangan selaku pejabat PPK sebagai tersangka. Penetapan dilakukan bersama Jemy Sutjiawan selaku Dirut Sansaine Exindo dan Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmille BAKTI Kominfo.
"Ketiga orang tersebut dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi, di Kejagung, Senin (11/9).
Ia menjabarkan, Elvano sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga melakukan manipulasi dalam kajian proyek ini. Kajian ini untuk membuat adanya keyakinan pencairan anggaran 100% bila waktu diperpanjang.
"Belakangan terbukti, pekerjaan tidak selesai karena kajian itu diduga bukan kondisi real," ucapnya.