close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Dok Kejagung.
icon caption
Kejaksaan Agung. Dok Kejagung.
Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 20:10

Dugaan korupsi Waskita Beton, Kejagung periksa lagi Sekda Pemkab Serang

Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang diperiksa kasus Waskita Beton.
swipe

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah EMS yang berdasarkan penelusuran adalah Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang. Sebelumnya ia juga pernah diperiksa pada Selasa (13/9) tahun 2022.

"Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (2/2).

Pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Kabupaten Serang bukanlah kali ini saja. Pada Selasa (31/1), pemeriksaan telah dilakukan terhadap Sugihardono selaku Kabag Hukum Setda Pemerintahan Kabupaten Serang.

Kemudian, pada 2022, IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, LAR selaku Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014, BM selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dan Z selaku Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah, dan Samedi selaku mantan Kepala Desa Margagiri di Kabupaten Serang.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Perkara ini juga sudah masuk dalam tahap II.

Identitas mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, dan HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

Lalu, Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan