Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. Pemeriksaan ini terkait terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Saksi yang diperiksa yaitu SU selaku Direktur PT Adhi Persada Realti pada 2013. Pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
"Ia diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (14/7).
Sebagai informasi, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.
Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
PT Adhi Persada Realti (APR) membeli tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok. Tanah yang dibeli memiliki luas tanah kurang lebih 200.000 meter persegi atau 20 hektare untuk membangun perumahan atau apartemen.
Mereka membayar kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris. Pembayaran itu diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
Terhadap pembayaran tersebut, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti. Tanah itu seluas kurang lebih 12.595 meter persegi atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan.
Sementara, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa, sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. Atas dasar itu, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang sampai dengan 2013.