Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Sugiyartanto selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019. Kedua, P selaku Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek.
"Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangan, Selasa (5/9).
Terkait kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan hasil kajian dari para ahli. Mereka sedang menganalisa terkait pekerjaan dan spesifikasi proyek tersebut.
“Agak lama karena untuk menentukan ahli teknis pekerjaan spesifikasinya ini. Besinya cocok atau enggak. Macam-macam lah,” kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (27/7).
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Jasa Marga merupakan operator dalam proyek ini. Sementara, Waskita sebagai pelaksana program.
Maka dari itu, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek pun harus dipastikan berjalan dengan baik. Dalam waktu dekat, klarifikasi terhadap Jasa Marga juga akan digalakkan lagi.
“Pasti ada (klarifikasi lagi ke Jasa Marga),” ujar Prabowo kepada Alinea.id, Kamis (27/7).
Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka.
Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.